telahmemperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan objek pembatalan sertifikat hak atas tanah; c) surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah. Fakultas Hukum Universitas Riau, Jalan Pattimura Nomor 9 Gobah, Kel. Cinta Raja, Kec. Sail, Pekanbaru, Riau, Kode Pos 28127. Telp: (+62761)-22539, Fax : (+62761)-21695 a Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftra dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan b. Pembukuan dalam buku tanah merupakan bukti bahwa
pengolahan pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta
dalamsystem hukum pertanahan dan bagaimana kekuatan hukum Surat Keteran-gan Tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Pentingnya penelitian ini di- sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah yang digantikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebenarnya tidak masalah. Hal ini dikarenakan dalam format Pembacaboleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU hakatas tanah. 2. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah . Jaminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah tercantum dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang berbunyi : "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan . 85 454 144 62 126 5 469 189

kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah