Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online. Pilih Satpas penerbit SIM. Masukkan nomor rekening Anda. Pilih metode pengiriman. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening. Selesaikan pembayaran. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Saat ini untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online di rumah tanpa perlu antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling. Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.kepada seluruh calon pemohon sim internasional, jadwal pendaftaran online : 1. senin s.d. jumat 08.00 wib - 15.00 wib. 2. sabtu, minggu dan libur nasional tutup pelayanan. pendaftaran sim internasional dilakukan secara full online/daring penuh, tidak ada pendaftaran secara offline/manual.
Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 ternyata ada dispensasi perpanjangan SIM. Pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali. Baca Juga: Syaratnya Sudah 17 Tahun, Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini
Ini Cara Perpanjang SIM Lewat Online. Jakarta, CNBC Indonesia - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri dalam 90 hari sebelum tanggal SIM berakhir. Sebagai informasi masa berlaku SIM selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Rabu, 29 November 2023; Cari. DI Yogyakarta, Sleman. . 152 93 309 425 130 426 416 300